Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan untuk secara pribadi menyetop sementara penggunaan obat tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan obat sirop yang dilarang sementara penggunaannya tidak hanya merujuk satu merek melainkan semua jenis obat cair, termasuk dalam bentuk saset. Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh usia.
"Iya [instruksi untuk semua usia]. Obat cair dalam bentuk sachet juga sebaiknya tidak dikonsumsi sementara," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/10).
Nadia mengatakan upaya itu sebagai bentuk kewaspadaan Kemenkes usai terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).Namun demikian, ketiga zat kimia tersebut merupakan impuritas dari zat kimia 'tidak berbahaya' yakni polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirop."Karena zat ini digunakan sebagai pelarut semua jenis obat sirup dan cairan," ujarnya.Kemenkes, lanjut Nadia, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog dan puslabfor polri menurutnya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko dari penyakit misterius ini.
Adapun total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Ratusan kasus itu didapatkan dari laporan 20 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari Dandan mengatakan tidak semua obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan residunya.
Dia meminta pemerintah bijak dalam mengambil keputusan melarang sementara obat sirop di Indonesia.
Saat ini IAI masih menunggu penjelasan dari Kemenkes tentang kadar EG yang diperbolehkan dalam obat sirop.
Keri menjelaskan, berdasarkan USP 43 tahun 2020, EG diethylene glycol adalah bisa jadi cemaran dari gliserin, propilen glikol, dan polietilena glikol (PEG).